Home > Ragam Berita > Nasional > Napi di Rutan Pondok Bambu dan Cipinang Dapat Ikuti Pilgub

Napi di Rutan Pondok Bambu dan Cipinang Dapat Ikuti Pilgub

Jakarta – Seluruh warga Jakarta memang mempunyai hak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di pilkada pada Rabu (15/2/2017). Tidak terkecuali narapidana di rumah tahanan (rutan). Hal tersebut ditegaskan Ketua Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno.

Napi di Rutan Pondok Bambu dan Cipinang Dapat Ikuti Pilgub

Pilgub DKI

“Lapas/rutan yang ada data pemilih, kita siapkan TPS. Seperti di Rutan Pondok Bambu dan Rutan Cipinang juga ada,” ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa warga Ibu Kota yang berada di lapas harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) apabila ingin menggunakan hak suaranya. Apabila tidak mempunyai NIK, maka nama mereka tidak terdaftar di pelayanan kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).

“Kalau namanya tidak ada, nomor induknya tidak ada, maka mereka tidak dimasukkan pada daftar pemilihan tetap (DPT). Yang mengeluarkan KTP kan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” paparnya.

Sedangkan untuk persiapan, jelas Sumarno, pihaknya masih terus melakukan pendistribusian logistik ke TPS. Namun, ia meyakini akan selesai pada malam nanti.

“Persiapan harus selesai, semua logistik seharusnya sudah sampai kelurahan. Sekarang sedang bergerak ke TPS. TPS juga sedang didirikan. Dipastikan sampai sore dan nanti malam semua logistik bisa selesai didistribusikan,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pihak Alexis Coba Hilangkan Kesan Negatif yang Terbentuk selama Ini

Ribuan Pegawai Alexis Diberhentikan Sementara

Jakarta – Pascatidak dilanjutkannya izin Hotel dan Griya Pijat Alexis oleh Pemda DKI Jakarta, aktivitas ...