Home > Teknologi > Internet > Buzzer Penebar Fitnah di Sosial Media Terancam Hukuman Pidana

Buzzer Penebar Fitnah di Sosial Media Terancam Hukuman Pidana

Jakarta – Indonesia Cyber Law Community (ICLC) mendesak otoritas penegak hukum untuk tegas dengan mempidanakan para buzzer yang kerap menyebar fitnah dan berita bohong. Buzzer harus dipidana demi memberikan shock therapy.

Buzzer Penebar Fitnah di Sosial Media Terancam Hukuman Pidana

Ilustrasi

Teguh Afriyadi selaku Chairman and Founder Indonesia Cyber Law Community (ICLC) mengatakan, buzzer yang menyerang personal pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta bisa dijerat pidana. Apabla buzzer tersebut menyebarkan konten berisi fitnah, berita bohong ataupun SARA.

“Tindakan tegas bisa dijatuhkan pada buzzer. Menurut pendapat saya sih perlu (dipidana) untuk shock therapy,” kata Teguh kepada wartawan, Kamis (16/2/2017).

Meskipun hingga hari ini, menurut Teguh, belum ada satu pun buzzer yang dipidanakan. Sehingga masih banyak buzzer yang terus menyerang personal pasangan calon.

Belum adanya tindak pidana kepada buzzer ini membuat mereka masih terus-menerus gerilya.

“Seingat saya belum ada buzzer yang dipidana terkait Pilgub DKI Jakarta saat ini,” ungkapnya.

Teguh pun mengakui tak mudah melacak buzzer, dan ini membuat pemerintah sangat hati-hati dalam hal ini. Karena sangat mungkin isu penegakan hukum menjadi isu politik.

Baca juga: Tunjang Smartcity, Ahok Bakal Tingkatkan Koneksi Internet

“Edukasi, penegakan hukum, pemblokiran itu langkah preventif dan represif. Tapi Kuncinya ada pada bagaimana kesadaran masyarakat mengabaikan konten negatif yang disebar buzzer,” ucap pengamat IT dari Universitas Indonesia (UI) tersebut. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

GIF Berkonten Porno Pada WhatsApp Dibuat Oleh Pihak Ketiga

GIF Berkonten Porno Pada WhatsApp Dibuat Oleh Pihak Ketiga

Jakarta – Masyarakat dihebohkan dengan munculnya fitur gambar dengan format graphics interchange format (GIF) berkonten ...