Jakarta – Pada tanggal (6/2/2017), pihak Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Hambalang. Tertangkapnya Choel turut membuka kembali serangkaian perjalanan korupsi proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang tersebut.

Menguak Korupsi Hambalang, Siapa Saja Pihak Yang Kecipratan Uang Panas Itu ?

Presiden Jokowi meninjau Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional yang mangkrak pembangunannya di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor

Jika dilihat dari salinan dokumen, dana Hambalang sejumlah miliaran rupiah diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi, pengusaha, dan anggota parlemen. Uang panas tersebut juga ada yang disalurkan melalui subkontraktor, dan juga ada pula yang dikirim langsung oleh konsorsium PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk.

Berikut ini siapa saja yang diduga kecipratan uang haram tersebut :

1. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pada 2010-2011, mencairkan uang pembayaran kepada Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya senilai Rp 471 miliar.

2. KSO Adhi-Wika
– Sebelum KSO terbentuk, dari 2009 hingga 2010, Adhi dan Wika telah mengalirkan ongkos komitmen Rp 19,32 miliar ke banyak orang.
– Setelah KSO terbentuk dikeluarkan lagi Rp 15,22 miliar. Sehingga total dana yang mengalir ke pihak tertentu paling sedikit Rp 34,54 miliar.

A. Subkontraktor

1. PT Global Daya Manunggal
Mendapat kontrak pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior dan gedung serba guna senilai Rp 142,4 miliar. Perusahaan ini telah menerima pembayaran Rp 60,2 miliar. Dari Global dana mengalir kepada:
– Mantan Menteri Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu).
– Adik Menpora, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Rp 4 miliar).
– Mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar (Rp 250 juta).

2. PT Dutasari Citralaras
Mendapat kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dan penyambungan listrik PLN senilai Rp 328 miliar. Perusahaan ini telah mendapat pembayaran Rp 170,3 miliar. Tidak disebutkan aliran dana dari perusahaan milik istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, ini.

B. Kiriman langsung

1. Perusahaan
– Commitment fee PT Dutasari (Rp 28 miliar).
– Ganti rugi terhadap Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin (Rp 10 miliar).

2. Pribadi
– Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,2 miliar).
– Direktur Utama Dutasari Mahfud Suroso (Rp 28,8 miliar)
– Mantan Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Mahyudin (Rp 500 juta).
– Anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar).
– Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (Rp 3 miliar).
– Mantan Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam (Rp 6,5 miliar).
– Deddy Kusdinar (Rp 1 miliar).
– Mantan Direktur Operasi Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor (Rp 4,5 miliar).
– Beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (Rp 135 juta).

(bimbim – www.harianindo.com)