Jakarta – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam keras terkait aksi berciuman massal yang dilakukan oleh puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di Nias Selatan pada perayaan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang, 14 Februari 2017 lalu.
Menurut Arist, aksi berciuman massal di tempat terbuka tersebut dapat menjadi contoh yang tidak baik bagi anak-anak yang melihatnya di media sosial.
“Itu sangat berdampak negatif dan kalau dibiarkan bisa dicontoh sangat tidak baik,” ujar Arist, Senin (20/2/2016).
Lebih jauh Arist menegaskan, aksi tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi karena dilakukan di tempat umum, apalagi dilakukan secara bersama-sama.
Secara khusus Arist juga menyebut aksi ini telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang menyebut larangan untuk dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(samsul arifin – www.harianindo.com)