Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meknyita empat unit mobil mewah milik Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bambang.
Empat mobil mewah yakni merk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler, disita dari rumah dinas Bambang di Madiun.
Selain mobil, KPK juga memblokir tiga rekening bank milik Bambang di BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Dana dari ketiga rekening tersebut telah ditransfer ke rekening penampung KPK.
“KPK menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu saat ini sudah diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Dalam kasus ini. KPK telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta.
Selain dugaan TPPU, Bambang Irianto juga diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha terkait honor perizinan dan yang lainnya.
Dana yang diterima kemudian dikelola sendiri oleh Bambang dengan atas nama keluarga dan korporasi dalam bentuk uang tunai, kendaraan, tanah, bangunan, emas batangan, dan saham.
Dalam kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)