Home > Ragam Berita > Nasional > Pakar Hukum Pidana Tegaskan Ahok Telah Melakukan Penistaan Agama

Pakar Hukum Pidana Tegaskan Ahok Telah Melakukan Penistaan Agama

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, kata ‘dibohongi’ dan ‘dibodohi’ dalam saduran Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu tersebut telah melecekan agama Islam.

sidang ahok, penistaan, pakar hukum pidana

Gambar Ilustrasi Sidang Ahok

 

“Kata penodaan sesungguhnya kata-kata dibohongi dan dibodohi, obyeknya dipakai Al Maidah 51, jadi dibohongi Al Maidah 51 itulah, kalau digabung maknanya istilah penodaan karena Al Maidah 51 itu teks Alquran,” kata Mudzakkir di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Baca Juga : Miftachul Akhyar : Jika Ahok Tidak Ucapan Itu, Jakarta Tidak Akan Gaduh

 

Mudzakkir menegaskan, kata ‘dibohongi’ dan ‘dibodohi’ itu lah yang menjadi bukti penodaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok mantan Bupati Blitung Timur tersebut karena menganggap kitab suci umat Islam sebagai sumber kebohongan.

 

“Bagaimana Alquran menurut keyakinan agama Islam itu dikatakan dibodohi atau dibohongi. Menurut ahli disitu letak menodai, yang membuat kitab suci Alquran ternoda karena ucapan itu,” jelas Mudzakkir.

 

Menurut dia, kata ‘dibohongi’ dan ‘dibodohi’ sama saja dengan menyebutkan sesat, dalam hal ini Surah Al Maidah Ayat 51 yang sebagai kitab sucinya umat Islam itu sesat.

 

“Kalau terjemahannya itu sesat, kamu disesatkan Al Maidah 51 sasaran adalah terjemahan, tapi kalau tidak ikut, kita tidak ada berarti yang dibohongi Al Maidah 51 yang menurut ajaran Islam adalah sebagai sebuah sumber kitab suci, firman Allah,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

 

x

Check Also

Pembahasan UMP DKI 2018 Bakal Dilakuan Lebih Awal, Inilah Alasan Sandiaga

Pembahasan UMP DKI 2018 Bakal Dilakuan Lebih Awal, Inilah Alasan Sandiaga

Jakarta – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 direncanakan lebih awal. Hal tersebut ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis