Jakarta – Belakangan ini timbulnya kecemburuan di kalangan pegawai lantaran sistem penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah tidak sesuai dengan aturan pusat. Para pengamat menilai bahwa kebijakan tersebut bukanlah cara yang tepat untuk meningkatkan serapan anggaran.

Wow, Gaji Kepala Dinas di DKI Capai Rp 100 Juta

Ilustrasi

“Saya melihat ada sejumlah kepala daerah yang tidak kreatif dalam mengelola APBD-nya‎. Maunya ambil jalan sepintas sehingga seolah-olah serapan anggarannya tinggi,” kata Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, Sabtu (11/3/2017).

Indra memberi contoh, salah satu sistem penggajian di DKI Jakarta. Pejabat eselon IV bisa mengantongi gaji Rp 35 juta. Sedangkan kepala dinas bisa mendapat gaji hingga Rp 100 juta. Sistem tersebut dinilai tidak tepat. Pasalnya, dana APBD Jakarta yang mencapai puluhan triliunan sanggup untuk menyejahterakan masyarakat dan bukan segelintir orang saja.

Baca Juga : DPP Bakuppi : “Kehadiran FPI Jangan Sampai Membuat Kabupaten Gresik Gaduh”

“Meningkatkan gaji PNS tidak perlu ada pertanggungjawaban, makanya para kepala daerah pilih itu‎. Daripada pusing mikirin program, mereka menaikkan gaji PNS-nya,” terangnya.

(bimbim – www.harianindo.com)