Jakarta – Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprofesional. Dalam surat edaran itu diatur ketentuan soal kewajiban memiliki deposito sebesar Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru.

Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposito Rp 25 Juta?

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno, ketentuan itu memang diberlakukan untuk mencegah pengiriman TKI nonprofessional yang kian marak terjadi.

Namun demikian, syarat deposit Rp 25 juta di atas tidak berlaku bagi semua pemohon.

“Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu,” kata Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2017).

Kebijakan ini dilakukan guna menekan maraknya pemberangkatan TKI nonprofessional yang biasanya menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah atau visa umroh. Karena itu, kini pihak Imigras perlu mencegahnya sejak pengurusan dokumen awal.
(samsul arifin – www.harianindo.com)