Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP akan kembali digelar, Kamis (23/3/2017). Dalam sidang besok hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk menelusuri indikasi aliran dana kepada sejumlah anggota DPR RI.

KPK Sedang Selidiki Menelisik Dana yang Diduga Mengalir ke Anggota DPR dan Parpol

Ilustrasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim JPU akan menggunakan momentum tersebut untuk menelisik uang terkait proyek e-KTP yang mengalir ke sejumlah partai politik.

“Tentu saja hal itu (dugaan aliran dana ke anggota DPR dan parpol) perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan yang ketiga, yang dilakukan besok,” kata Febri di kantornya, Rabu (22/3/2017).

Selain itu, kata Febri, tim JPU akan mencoba mengkonstruksikan proses pemberian uang dimaksud. Pasalnya, tak semua pemberian diketahui dua terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Irman dan Sugiharto.

“Kita juga perlu memilah lebih lanjut, mana yang berasal dari keterangan saksi, yang disampaikan pada terdakwa tentang bagaimana rencana terkait alokasi untuk pengurusan anggaran. Tapi, ada juga yang sudah mengalir ke sejumlah pihak tertentu,” katanya.

Baca juga: Ketua PPATK Tidak Mau Sebutkan Penerima Dana E-KTP

Febri menambahkan, JPU juga masih mendalami proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, khususnya di Komisi II.

“Tujuh orang saksi ini masih akan mendalami soal aspek penganggaran dalam proyek e-KTP. Asal institusinya itu berasal dari DPR dan Kementerian saat itu,” pungkasya. Meski demikian, Febri belum mau mengungkap nama-nama saksi yang akan dihadirkan besok. (Tita Yanuantar- www.harianindo.com)