Jakarta – Dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang kasusnya menyeret Sandiaga Uno membuat, pengusaha Andreas Tjahjadi sebagai terlapor, membuat laporan balik ke polisi. Andreas merasa nama baiknya dicemarkan oleh pengusaha Edward Soerjadjaja, Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati. Oleh karena itu, ia melaporkan balik ketiga nama tersebut ke Polda Metro Jaya.

Memanas, Rekan Bisnis Sandiaga Laporkan Balik Edward Soerjadjaja Cs

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum pada (20/3/2017). Terlapornya adalah Edward Soeryadja, Djoni Hidayat, dan Fransiska melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum Andreas, Parulian V Marbun membeberkan bahwa laporan ke polisi tentang kliennya pada (13/3/2017) lalu merupakan pengaduan fiktif. Terlebih lagi, Fransiska selaku kuasa hukum Edward membuat pernyataan media yang berdampak buruk pada citra Andreas.

“Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama-sama dengan Sandiaga Uno telah melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang,” ujarnya, Rabu (22/3/2017).

Menurut Parulian, pernyataan-pernyataan dari Fransiska tersebut tak berdasar dan dinilai mengada-ada. Faktanya, tidak ada satu pun aset milik Djoni yang telah digelapkan oleh Andreas dan Sandiaga. Parulian menjelaskan, tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang yang dijual pada tahun 2012 merupakan aset PT Japirex. Tanah tersebut dijual dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.

Baca Juga : Survey, Elektabilitas Ahok Dekati Prabowo

“Di mana pada tahun 2009, Andreas dan Sandiaga Uno selaku pemegang saham PT Japirex sepakat untuk membubarkan perusahaan yang kemudian dilakukan proses likuidasi,” kata dia.

(bimbim – www.harianindo.com)