Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke penjara, Jumat (24/3/2017) siang. Pengusaha itu terlihat keluar dari markas komisi antirasywah mengenakan baju tahanan KPK warna oranye. Andi dijebloskan ke Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

Pakai Rompi KPK, Tersangka e-KTP Masih Bisa Tebar Senyum

Andi Narogong

“Ditahan di gedung KPK lama (kavling) C1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (24/3/2017).

Andi ditahan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Andi yang keluar membawa map cuma senyum tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.

Kuasa hukum Andi, Samsul Huda juga membenarkan kliennya ditahan di sel gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Iya, di KPK. Nanti ya,” kata Samsul mendampingi kliennya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Andi merupakan tersangka ketiga kasus korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa.

Pada dakwaan, Sugiharto dan Irman bersama-sama Andi, Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Irene Putri yang merupakan Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta 9 Maret 2017 menyatakan, perbuatan itu telah memperkaya diri sendiri atau para terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca juga: Tanggapi Spanduk SARA, Tokoh NU Ingatkan Masjid Bukan Rumah Politik

“Yakni, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setiawan, beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis,” ungkap Irene. (Yayan – www.harianindo.com)