Jakarta – Belakangan di media sosial tengah marak dengan munculnya berita hoax, serta kabar-kabar berbau pencitraan terhadap segelintir tokoh. Konon para pelakunya yang disebut sebagai buzzer diduga dibayar untuk kepentingan tertentu.

Inilah Komentar Polri Terkait Banyaknya Buzzer di Medsos

Polri

Menyikapi hal ini, Polri menilai bahwa buzzer itu dulunya diciptakan untuk kebaikan. “Diciptakan untuk memviralkan produk atau kebijakan yang positif agar bisa diketahui masyarakat dalam hal positif. Tapi perkembangan saat ini, banyak yang digunakan secara negatif, sehingga munculah hoax,” kata Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji pada Minggu (26/3/2017).

Para buzzer ini, kata dia, juga bisa dijerat pidana bila dalam aksinya melakukan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. “Bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016, Pasal 23 ayat (3). Kemudian bisa juga SARA sesuai Pasal 28 ayat (2),” paparnya.

Baca juga: Mahyudin Tegaskan Anggota Golkar Tidak Inginkan Munaslub

Menurut dia, para buzzer belakangan banyak melakukan hal-hal negatif. Tapi tergolong pintar dalam menjalankan aksinya.“Mereka kick and run. Setelah melempar isu dan menjadi viral, mereka menghilang,” ucap mantan Wadir Krimum Polda Banten ini.

Sebagai salah satu anggota Dit Siber Polri yang baru dibentuk, dirinya berjanji akan terus melakukan berbagai upaya agar kabar hoax atau SARA dan bentuk fitnah di medsos bisa diminimalisir.“Kita bisa lakukan langkan preventif, preemtif hingga penindakan hukum,” tegasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)