Jakarta – Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Ishomuddin resmi diberhentikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menegaskan hal tersebut. Keputusan itu pun diambil saat rapat pimpinan MUI.

Ketidakaktifan Ahmad Ishomuddin sebagai Wakil Ketua Jadi Salah Satu Penyebab Pemecatan

Ishomuddin

“Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI dengan ini kami sampaikan behwa berita tersebut benar,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid pada Minggu (26/3/2017).

Meski demikian, Zainut menegaskan, pemberhentian Ishomuddin bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

“Tetapi karena ketidak-aktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” ujarnya.

Baca juga: Aksi 313 Bakal Melibatkan Ormas Islam dan Ulama

Zainut menuturkan, Dewan Pimpinan MUI secara berkala melakukan evaluasi kepengurusan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

“Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya. Jadi pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)