Home > Ragam Berita > Nasional > GNPF MUI Minta Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Muhammad Al Khathath

GNPF MUI Minta Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Muhammad Al Khathath

Depok – Berita penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath, hingga kini masih simpang siur dan membuat banyak opini yang berbeda-beda.

GNPF MUI Minta Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Muhammad Al Khathath

Guna memastikan informasi tepat mengenai penangkapan Sekjen FUI, Tim pengacara umat Islam mengaku ingin meminta penjelasan terkait kronologis penangkapan Al Khaththat kepada pihak Polisi.

“Informasi pastinya kita masih melakukan klarifikasi mengenai penangkapannya. Kebetulan satu perwakilan sudah ada. Nanti bergantian untuk masuk ke dalam. Kita sedang klarifikasi supaya jangan sampai simpang siur,” papar Nasurulloh Nasution dari Tim Pengacara GNPF MUI, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).

Dia melanjutkan akan meminta penjelasan dari pihak berwenang supaya nantinya tidak ada informasi yang simpang siur di masyarakat. “Ini kan harus diklarifikasi lagi. Supaya jelas dan masyarakat supaya tahu,” katanya.

Baca juga: Aksi 313 Bubar, Massa Tak Lupa Bereskan Sampah

Pihak Kepolisian sendiri disebut menangkap 5 orang terkait dugaan makar. Salah satu orang yang ditangkap adalah Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath.

“Jumlahnya belum bisa dipastikan, yang saya tahu baru Muhammad Al Khaththath,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Mantan Ketua MK Setuju Sidang Ahok Ditunda

Mantan Ketua MK Setuju Sidang Ahok Ditunda

Jakarta – Jimly Asshiddiqie selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mendukung saran Polda Metro Jaya ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis