Ponorogo – Pemda Kabupaten Ponorogo berlakukan tanggap darurat selama 14 hari pasca terjadinya bencana tanah longsor di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, pada Sabtu (1/4/2017) pagi WIB.

Pemda Ponorogo Berlakukan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor

“Jadi selama dua minggu ini kita melakukan upaya secara maksimal untuk tanggap daruratnya,” kata kepala BNPB, Willem Rampangilei, saat menyerahkan bantuan dana siap pakai penanganan bencana tanah longsor di Ponorogo, Minggu (2/4/2017).

Menurut Willem, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar penanganan dan pemulihan akibat bencana dapat dilakukan dengan capat.

“Sesuai dengan perintah bapak presiden bahwa ini harus pemulihannya dilakukan secara cepat dan tepat, masyarakat yang terdampak tidak boleh terlalu lama tinggal di situasi kedaruratan ini,” jelasnya.

Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni sendiri saat ditemui di posko BPBD mengatakan bahwa status tanggap darurat akan diterapkan selama 14 hari mulai tanggal 2-15 April 2017.

“Tanggal hari ini sampai tanggal 15 (April, red),” kata Ipong.

Hingga kini sebanyak 26 warga masih dinyatakan hilang, sedangkan dua orang warga telah ditemukan dalam keadaan sudah meninggal tertimbun longsor.
(samsul arifin – www.harianindo.com)