Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka tersebut, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Mereka yakni Ery Satria Pamungkas selaku Panitera Pengganti di MK dan Aris Murdyanto selaku Kasi Penyidikan I di Kantor Pelayanan Utama Dirjen Bea Cukai Tanjung Priok.
Kemudian, saksi lainnya dari pihak swasta yakni Muhammad Eko Nubuo, Kuswandi Wangidjaja, dan Albert Y Panggabean. Sejumlah saksi tersebut diperiksa untuk empat tersangka sekaligus.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman), PAK (Patrialis Akbar), KM (Kamaludin), NGF (NG Fenny),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2017).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga menghadirkan dua dari empat tersangka tersebut yang akan diperiksa silang antara satu tersangka dengan tersangka lainnya.
“Kami juga periksa tersangka KM, Direktur PT Spekta Selaras Bumi sebagai tersangka, dan saksi untuk tersangka BHR. Begitu juga tersangka PAK, kami periksa untuk tersangka BHR,” jelasnya.
Baca juga: KPK Lakukan Penyitaan Dokumen Penting Milik Pejabat PT PAL
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)