Jakarta – Mabes Polri menilai pengajuan gugatan oleh Sri Bintang Pamungkas atas penetapan tersangka maker ke Mahkamah Internasional, tidak relevan.

Dinilai Tidak Relevan, Mabes Polri Bikin Tim untuk Hadapi Gugatan Sri Bintang Pamungkas

Apalagi yang diperkarakan adalah soal status maker yang disematkan kepada sebelas tersangka.

“Urgensinya apa. Seharusnya Mahkamah Internasional itu terkait pengadilan genosida dan pelaku pelanggar HAM berat,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya di Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2017).

Martinus menambahkan, jika Sri Bintang keberatan dengan penetapan tersangka makar, seharusnya mengajukan gugatan lewat sidang praperadilan. Setiap proses hukum yang tidak disetejui oleh Sri Bintang, bisa diperkarakan dalam praperadilan.

“Kami punya mekanisme untuk diuji apakah perbuatan hukum yang dilakukan penegak hukum (melanggar atau tidak),” katanya.

Meski demikian, lanjut Martinus, pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut. Dia memastikan, akan membentuk satu tim hukum untuk menyambut kasus itu. “Yang pasti apa pun yang ingin dilakukan warga negara bisa. Silakan saja,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)