Jakarta – Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani kini telah berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Karena itu, Partai Hanura pun harus mengambil sikap terkait dengan kasus kadernya.
“Akan membuat kebijakan apakah memberikan bantuan hukum atau tidak. Itu akan dirapatkan di internal fraksi,” kata Politikus Hanura di DPR Rufinus Hutauruk di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Meskipun dirinya adalah seorang advokat namun Rufinus mengaku belum dimintai tolong oleh Miryam. Dia sendiri mengatakan hanya pernah bertemu Miryam pada sekitar tiga minggu yang lalu.
“Bu Miryam enggak pernah bercerita kepada saya padahal dia tahu saya lawyer 50 tahun,” ujar Rufinus.
Menurut Rufinus, partai bisa memberhentikan Miryam karena sudah menjadi tersangka. Apalagi jika dia terkena delik khusus seperti tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jokowi Segera Lantik Anggota Baru KPU dan Bawaslu
“Menurut saya demi kehormatan dan marwah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan,” katanya lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengaku prihatin koleganya di partai yakni Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia mengatakan, Hanura mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penersangkaan Miryam.
“Tetap kita kedepankan asas praduga tidak bersalah dan yang paling tahu kan Beliau. Kita tidak tahu bagaimana semestinya,” kata Pasek di Gedung DPR, Rabu malam 5 April 2017. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)