Home > Ragam Berita > Nasional > Mantan Ketua MK Setuju Sidang Ahok Ditunda

Mantan Ketua MK Setuju Sidang Ahok Ditunda

Jakarta – Jimly Asshiddiqie selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mendukung saran Polda Metro Jaya dalam menunda sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Calon Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polda Metro Jaya memberikan saran tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mantan Ketua MK Setuju Sidang Ahok Ditunda

Sidang Ahok

“Itu bagus sekali kalau ditunda, saran dari Polri dan kejaksaan itu tepat. Saya dukung kalau pengadilan gunakan kebijakan mengatur jadwal,” ujar Jimly saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu, (8/4/2017).

Jimly mengungkapkan bahwa dirinya setuju lantaran dengan alasan keamanan yang diungkapkan kepolisian dalam surat saran tersebut. Menurut Jimly, penundaan tersebut sebaiknya dilakukan bahkan hingga rekapitulasi suara selesai.

“Supaya tenang dulu, kan cuma beberapa pekan.”

Penundaan tersebut turut memberi sekat di antara proses hukum dan politik yang dijalani Ahok saat ini. Munculnya tudingan bahwa persidangan Ahok diintervensi, menurut dia, justru menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap hukum.

“Hukum kita buat untuk hidup secara demokratis dan beradab. Jadi tunggu dulu emosi hukum, emosi politik, jangan dicampur aduk. Kan cuma dua minggu, apa salahnya sih?” tutur Jimly.

Surat yang diterbitkan Polda Metro Jaya sehubungan dengan potensi kerawanan, yang dinilai meningkat jika jadwal sidang penodaan agama berhimpitan dengan proses pencoblosan Pemilihan Gubernur DKI 2017.

Baca Juga : Ketua PBNU Menegaskan Indonesia Bukanlah Negara Agama

“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” begitu tertulis pada poin kedua dalam surat yang tersebar pada Kamis, 6 April 2017.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ternyata Jokowi Dapat Ide Tampil Kasual dari Kaesang

Ternyata Jokowi Dapat Ide Tampil Kasual dari Kaesang

Tasikmalaya – Presiden Jokowi berhasil menarik perhatian dengan tampil beda dari biasanya saat melakukan kunjungan ...