Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Sudah Dituntut, Polisi Minta Tak Ada Lagi Pengerahan Massa

Ahok Sudah Dituntut, Polisi Minta Tak Ada Lagi Pengerahan Massa

Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dituntut oleh Majelis hakim, hukuman selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Tuntutan tersebut, dilayangkan pada persidangan Kamis (20/4/2017) silam. Atas tuntutan tersebut, kemungkinan besar Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak akan menjalani masa penahanan di dalam penjara.

Ahok Sudah Dituntut, Polisi Minta Tak Ada Lagi Pengerahan Massa

Sidang Ahok

Mendengar tuntutan tersebut membuat sejumlah pihak merasa keberatan. Khususnya yakni Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta tidak ada lagi aksi pengerahan massa di kemudian hari. Argo juga menjelaskan atas tuntutan itu, tidak ada lagi yang bisa melakukan intervensi dalam penegakkan hukum.

“Pak Ahok kan sudah dituntut oleh JPU, apapun tuntutan harusnya legowo. Jangan ada lagi pengerahan massa,” ungkap Argo, Sabtu (22/4/2017) di Polda Metro.

Baca Juga : International Khilafah Forum 1438 H Oleh HTI Tak Mendapat Ijin Polda Metro Jaya

“Tidak ada yang bisa melaakukan intervensi hukum dan membuat situasi tidak baik. Dalam sidang berikutnya, kami akan berikan pengamanan yang lebih banyak,” tambahnya.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Bachtiar Nasir Menduga Ada Pihak Yang Menghalangi Pertemuan GNPF Dengan Jokowi

Bachtiar Nasir Menduga Ada Pihak Yang Menghalangi Pertemuan GNPF Dengan Jokowi

Jakarta – Bachtiar Nasir selaku Ketua Umum Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menduga ...