Home > Ragam Berita > Nasional > ACTA Nilai Tuntutan JPU Terhadap kepada Ahok Tidak Memenuhi Keadilan Masyarakat

ACTA Nilai Tuntutan JPU Terhadap kepada Ahok Tidak Memenuhi Keadilan Masyarakat

Jakarta – JPU telah menjatuhkan tuntutan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, tuntutan tersebut kini menimbulkan pro dan kontra. Beberapa pihak pun mengaku tidak puas. Misalny, Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman.

ACTA Nilai Tuntutan JPU Terhadap kepada Ahok Tidak Memenuhi Keadilan Masyarakat

Habiburokhman sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun tidak mewakili keadilan masyarakat. Sebab, sikap Ahok telah mengakibatkan jutaan orang melakukan unjuk rasa.

”Hal tersebut tidak memenuhi keadilan masyarakat. Sebab, sikap Ahok telag membikin jutaan orang turun ke jalan. Masa dia hanya mendapat hukuman ringan?” ujarnya pada Minggu (23/4/2017)

Politikus Partai Gerindra ini juga sangsi jika Ahok akan ditahan karena ringannya hukuman yang diberikan, ia berpendapat seharusnya tuntutan yang diberikan maksimal sesuai pasal yang dijatuhkan yaitu empat tahun.

Baca juga: Ade Armando : Orang Bodoh Milih Anies

“Ahok mungkin besar bebas bila begini. Sabab, tuntutannya sangat ringan. Seharusnya, jaksa dapat dapat menempatkan sebagai lawannya terdakwa. Tapi, ini tampak sebagai lawyer.” Ungkapnya.

Sekadar diekathui, Ahok dijerat dengan pasal 156. Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara paling lama empat tahun kepada seseorang yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat di Indonesia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Minta Tak Perlu Ada Desakan Terkait Penutupan Alexis

Anies Minta Tak Perlu Ada Desakan Terkait Penutupan Alexis

Jakarta – Rencana yang dicanangkan Anies Baswedan saat kampanye mengenai penutupan Alexis, kali ini kembali ...