Home > Ragam Berita > Nasional > Kelompok Khilafah, GP Ansor : “Harusnya Dikenakan Pasal Ancaman Terhadap Negara”

Kelompok Khilafah, GP Ansor : “Harusnya Dikenakan Pasal Ancaman Terhadap Negara”

Jakarta – Beberapa waktu ke belakang, Banser NU sering terlihat meminta menghentikan kegiatan yang dilakukan kelompok yang ingin mengganti dasar negara Indonesia dari Pancasila menjadi khilafah. Karena hal-hal tersebut, Banser pun dicitrakan miring di media tertentu.

Kelompok Khilafah, GP Ansor : "Harusnya Dikenakan Pasal Ancaman Terhadap Negara"

Yaqut Cholil Qoumas

Padahal, itu adalah upaya Banser untuk menjaga dan mencintai negerinya sendiri seperti diakui oleh H. Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Yaqut berpendapat, kelompok yang secara tersurat tujuannya jelas mendirikan khilafah islamiyah artinya mereka ingin merubah dasar negara NKRI.

“Ini yang kami lawan. NKRI ini sudah melalui proses panjang oleh para pendiri yang di dalamnya ada para pendiri jam’iyah NU. Bagi kami, menjaga NKRI itu menjaga warisan para kiai,” ungkap Yaqut di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Yaqut menambahkan, ancaman kepada negara itu bukan hanya fisik, tetapi juga gagasan, ujaran, wacana dan lain sebagainya.

Dengan demikian, kelompok pengusung khilafah tersebut, lanjut Yaqut, bukan gagasan lagi melainkan gerakan. Padahal mereka melakukannya di negara yang sudah menyatakan dasar negaranya final.

Baca juga: Ketua MUI Mengaku Belum Ada Pembicaraan Dana Untuk Ormas Saat Anies-Sandi Memimpin

“Artinya, tidak usah nenunggu orang angkat senjata, baru dianggap sebagai ancaman. Penyebaran ide alternatif bentuk negara, seharusnya sudah bisa dikenakan pasal ancaman terhadap negara,” pungkas Yaqut. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

MA Kabulkan Perintah Presiden Larang Umat Muslim Dari Enam Negara Masuk ke AS

MA Kabulkan Perintah Presiden Larang Umat Muslim Dari Enam Negara Masuk ke AS

Washington – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) akhirnya mengabulkan perintah dari Presiden Donald Trump ...