Jakarta – Sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Diagendakan bahwa dalam sidang kali akan ada pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Ketika membacakan pembelaan, Ahok menyalahkan Buni Yani yang telah mengunggah video pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam tersebut. Ahok menilai bahwa Buni Yani telah mengedit substansi dari pidatonya sehingga menyebabkan kebencian di berbagai kalangan masyarakat.
“Namun menjadi masalah pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mengunggah video pidato,” kata Ahok saat bacakan pleidoi di Ruang Sidang, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Padahal, Ahok kerap kali menjelaskan bahwa ketika dirinya berpidato di Kepulauan Seribu, tidak ada seorang pun warga disana yang keberatan terkait dengan perkataan yang disampaikannya dalam pidato tersebut.
Baca Juga : Anggota Komisi XI DPR : “Saya Setuju Ahok Jadi Mendagri”
“Faktanya media massa banyak meliput dan siarkan secara langsung pembicaraan di Pulau Seribu tak ada satu pun keberatan atas perkataan saya, bahkan saat saya diwawancara,” jelas Ahok.
(bimbim – www.harianindo.com)