Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diimbau untuk membikin surat edaran kepada kepala daerah. Hal tersebut terkait dengan standar biaya minimum dalam penyelenggaraan pilkada. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy.

Kemendagri Diminta Bikin Edaran Penyusunan Anggaran Minimum Pilkada

Hal tersebut bertujuan agar pengajuan dana pilkada lebih efisien. Sebelumnya, pengajuan anggaran kerap dinilai tidak masuk akal.

“Sebab, kesempatan tersebut kerap dipakai KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) untuk mengajukan berbagai pembiayaan,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Lukman menjelaskan, edaran tersebut harus memuat beberapa perincian. Misalnya, honor kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), percetakan baliho, dan biaya debat.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Reshuffle Tidak Akan Dilakukan pada April

“Ini harus dibuat oleh Kemendagri itu untuk jadi standar biaya minimum pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, komisi II menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat tersebut diselenggarakan dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka membahas usul anggaran Pilkada 2018. Kemudian, KPUD dan DPRD bakal melakukan rapat masing-masing. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)