Jakarta – Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya dituntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun saja dalam persidangan. Sekjen Dewan Syuro FPI DKI Habib Novel Bamukmin pun menilai tuntutan untuk Ahok tersebut terlalu ringan.

Kasus Penistaan Agama, Habib Novel : "Biang Keroknya Itu Ahok"

Habib Novel Bamukmin

Habib Novel melihat jika hukum di negara ini sudah sedemikian kronisnya. Dirinya juga mengatakan, dalam kasus dugaan penistaan agama, Ahok memang berkata kalau kasus yang melilitnya tersebut terjadi akibat ulah Buni Yani. Padahal, alasan tersebut hanya dalih yang bertentangan dengan fakta yang ada.

“Biang keroknya itu Ahok karena dia yang suruh merekam (pidatonya di Kepulauan Seribu) dan Ahok pula yang (menginstruksikan) agar di unggah pada YouTube (oleh jajaran) Pemprov DKI,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/4/2017).

Habib Novel menilai, sejak awal dia didampingi ACTA sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi, hanya saja dia curiga adanya keberpihakan dari aparat penegak hukum dalam kasus penistaan agama tersebut. Ia juga menilai tindak Polisi sangat lambat dalam menangani kasus tersebut.

“Baru setelah ada Aksi Bela Islam I dan II, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilimpahkan, Kejaksaan pun tak juga menahan Ahok,” katanya.

Penegak hukum, tambah Novel, baru merespon setelah masyarakat secara luas masa resah dengan ucapan Ahok yang menodai agama itu. Meski begitu, aparat penegak hukum lagi-lagi tampak memihak pada Ahok dengan tidak menahannya.

Baca Juga : Habib Rizieq dan Firza Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Chat Hot

“Kalau sampai Ahok bebas, lalu Buni Yani yang tak salah itu dipenjara, artinya negara ini sudah terzolimi dan rusaklah penegakan hukum di negara ini,” katanya.

(bimbim – www.harianindo.com)