Jakarta – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa jaksa telah melakukan tugasnya dengan baik pada kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal ini dikatakan oleh Jaksa Agung menanggapi komentar dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebutkan bahwa hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dianggap terlalu ringan dan penuh rekayasa.
Jaksa Agung meminta semua pihak menghormati hukum dan tidak menekan hukum menurut kepentingan masing-masing.
“Biarkanlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya sendiri,” ujar Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (27/4/2017).
Sebelumnya, Fadli Zon menyebutkan bahwa tuntutan terhadap Ahok terlihat direkayasa sehingga menjadi ringan dan menguntungkan Ahok.
“Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan,” kata Fadli kepada wartawan seusai acara pleno MUI di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Menurut Fadli, tuntutan terhadap Ahok yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq,” ucapnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)