Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Periksa Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alquran

KPK Periksa Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alquran

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa tersangka baru pengadaan Alquran di Kemenag periode 2011 hingga 2012, Fahd El Fouz. Politikus Partai Golkar tersebut akan diperiksa pada hari ini, Jumat (28/4/2017).

KPK Periksa Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alquran

KPK

“Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk menghadap pada Jumat ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Ini adalah pemeriksaan pertama Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran (TA) 2011 hingga 2012.

KPK menduga El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

“FEF merupakan tersangka ketiga,” tegas Febri.

Baca juga: Ahok Menyebut Pihak Yang Membuat Chat Palsu Dirinya Bodoh

Dua tersangka yang lain dalam kasus ini telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Golkar Umumkan Calon yang Akan Diusung di Pilkada Jabar 2018

Golkar Umumkan Calon yang Akan Diusung di Pilkada Jabar 2018

Bandung – Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa akan memberikan dukungan penuh untuk Ketua DPD ...