Home > Ragam Berita > Nasional > Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Menyebut HTI Belum Bisa Dibubarkan

Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Menyebut HTI Belum Bisa Dibubarkan

Jakarta – Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dinilai tak bisa sembarangan. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain. Keputusan pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui proses yang benar.

Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Menyebut HTI Belum Bisa Dibubarkan

Mantan Ketua Pansus RUU, Abdul Malik Haramain

“Pemerintah perlu ambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk bubarkan HTI. Ini artinya (HTI) belum (bisa) dibubarkan,” kata Malik saat dihubungi, Senin (8/5/2017).

Malik menjelaskan, dalam UU Ormas 17/2003 disebutkan bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah memang memiliki wewenang untuk membubarkan ormas yang dinilai bertentangan, akan tetapi tak boleh melangkahi tahapan-tahapan yang diamanahkan dalam UU.

“Dalam UU itu instrumen untuk menghentikan atau membubarkan ormas itu sudah ada prosedurnya,” ujar politikus PKB itu.

Malik menegaskan bahwa Pembubaran HTI harus melalui proses pengadilan. Hal tersebut telah sesuai dengan badan hukum ormas yang resmi terdata dalam pemerintah. Malik menilai tidak seluruh ormas harus dibubarkan melalui pengadilan. Namun, harus dilihat berdasarkan jenis badan hukum ormas tersebut.

Baca Juga : Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang

“(Pemerintah) tidak serta-merta dapat mencabut atau membubarkan,” tegas dia.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Bogor – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jack Boyd dari Gerakan Pancasila dengan ...