Home > Ragam Berita > Nasional > Ini Yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Hukuman Ahok

Ini Yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Hukuman Ahok

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Ini Yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Hukuman Ahok

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156a tentang tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan, dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut Dwiarso, yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak merasa bersalah, dan mencederai umat Islam serta berpotensi menimbulkan perpecahan.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa mencederai umat islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama dan golongan,” kata Dwiarso.

Sedangkan faktor yang meringankan karena Ahok tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif selama proses persidangan,” jelas Dwiarso.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Jakarta – Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden ...