Home > Ragam Berita > Nasional > Mahfud MD Nilai Vonis Terhadap Ahok Diambil dari Sumber Utama Kasus

Mahfud MD Nilai Vonis Terhadap Ahok Diambil dari Sumber Utama Kasus

Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mendapat hukuman. Dia divonis dua tahun penjara. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, vonis tersebut diambil berdasar sumber utama kasus.

Mahfud MD Nilai Vonis Terhadap Ahok Diambil dari Sumber Utama Kasus

Mahfud MD

“Keputusan hakim diambil dari sumber utama, yakni dakwaan 156a, bukan seperti tuntutan JPU hanya 156,” jelas Mahfud MD, Selasa (9/5/2017).

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tidak Lakukan Intervensi Dalam Vonis Ahok

“Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan membayar biaya sebesar Rp5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Gerindra Bantah Pernyataan PKS Terkait Pencalonan Deddy Mizwar di Pilgub Jabar 2018

Gerindra Bantah Pernyataan PKS Terkait Pencalonan Deddy Mizwar di Pilgub Jabar 2018

Bandung – Partai Gerindra membantah rumor yang menyebutkan jika pihaknya akan mengusung Deddy Mizwar di ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis