Home > Ragam Berita > Nasional > Hanya Ada 14 Orang Yang Boleh Menjenguk Ahok di Mako Brimob

Hanya Ada 14 Orang Yang Boleh Menjenguk Ahok di Mako Brimob

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama telah divonis hukuman dua tahun penjara karena dianggap telah terbukti melakukan penistaan agama. Setelah sempat ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, kini Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut dipindah ke Rumah Tahanan (rutan) Markas Korps (Mako) Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hanya Ada 14 Orang Yang Boleh Menjenguk Ahok di Mako Brimob

Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri sidang pembacaan vonis hukuman, Selasa (9/2/2017)

Seperti dilansir dari Okezone, Kamis (11/5/2017), ternyata selama menjalani masa tahanan di Mako Brimob tidak sembarangan orang bisa menjenguk Ahok. Berdasar penjelasan dari salah seorang petugas Mako Brimob, total hanya ada 14 orang yang mendapat izin menjenguk.

“”Hanya yang ada di kertas ini yang boleh masuk menjenguk,” ujarnya seraya menunjukkan kertas bertuliskan 14 nama.

Baca juga:
Didalam Penjara, Ahok Hanya Minta Laptop Untuk Menulis

Beredar Foto Politisi Gerindra Gelar Syukuran Atas Dipenjaranya Ahok

Uniknya dalam kertas tersebut tidak ada nama Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Hanya ada 9 nama keluarga, 3 nama kuasa hukum, serta 2 nama ajudan Ahok. Berikut selengkapnya:

Keluarga:
1. Bapak Titik
2. Ibu Veronica (istri)
3. Nicholas (putra pertama)
4. Tania (putri kedua)
5. Daud (putra ketiga)
6. Mama Buniarti (ibu kandung)
7. Mbah Suri
8. Hari
9. Harsono Santoso

Kuasa Hukum:
1. Vina
2. Edi Dangur
3. Wayan Vivi

Ajudan:
1. Cahyadi
2. Supriyono

(Bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Fadli Zon : Penerbitan Perppu Ormas Jadi Cerminan Ketakutan Pemerintahan Jokowi

Fadli Zon : Penerbitan Perppu Ormas Jadi Cerminan Ketakutan Pemerintahan Jokowi

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, menuding pemerintah Presiden Joko Widodo sebagai ...