Jakarta – Sejak beberapa waktu lalu, pembubaran ormas sesuai dengan usul mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie santer didengar. Yakni, pembubaran ormas lewat Keputusan Presiden atau Keppres. Namun, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tidak setuju dengan usul tersebut.
Menurut Yusril, usulan itu menyimpang jauh dari norma hukum positif yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Dalam waktu yang hampir bersamaan, usai bertemu pimpinan redaksi media, lanjut Yusril, Joko Widodo mengatakan, akan menggebuk ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Membubarkan ormas dengan cara ‘menggebuk’, jika hal itu diartikan sebagai tindakan di luar hukum positif yang berlaku, akan membawa implikasi politik yang luas,” kata Yusril dalam keterangan persnya, Jumat 19 Mei 2017.
Baca juga: Terkait Kematian Taruna Akpol Semarang, Kapolri Minta Hilangkan Budaya Kekerasan
Implikasi itu, mengingat sumpah jabatan Presiden mengatakan, akan berlaku adil. Selain itu, dalam sumpah seorang Presiden itu adalah memegang teguh UUD 1945, undang-undang, dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya.
“Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan, bisa membuka peluang bagi pemakzulan,” kata Yusril.
Maka, jika pembubaran ormas melalui Keppres, berarti tidak menunggu putusan pengadilan. Padahal, sesuai aturan di UU Nomor 17 Tahun 2013 itu, tidak bisa ormas dibubarkan tanpa persetujuan pengadilan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)