Home > Ragam Berita > Nasional > Yusril Nilai Pembubaran Ormas Lewat Keppres Sudah Menyimpang dari Norma Hukum Positif

Yusril Nilai Pembubaran Ormas Lewat Keppres Sudah Menyimpang dari Norma Hukum Positif

Jakarta – Sejak beberapa waktu lalu, pembubaran ormas sesuai dengan usul mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie santer didengar. Yakni, pembubaran ormas lewat Keputusan Presiden atau Keppres. Namun, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tidak setuju dengan usul tersebut.

Yusril Nilai Pembubaran Ormas Lewat Keppres Sudah Menyimpang dari Norma Hukum Positif

Yusril Ihza Mahendra

Menurut Yusril, usulan itu menyimpang jauh dari norma hukum positif yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Dalam waktu yang hampir bersamaan, usai bertemu pimpinan redaksi media, lanjut Yusril, Joko Widodo mengatakan, akan menggebuk ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Membubarkan ormas dengan cara ‘menggebuk’, jika hal itu diartikan sebagai tindakan di luar hukum positif yang berlaku, akan membawa implikasi politik yang luas,” kata Yusril dalam keterangan persnya, Jumat 19 Mei 2017.

Baca juga: Terkait Kematian Taruna Akpol Semarang, Kapolri Minta Hilangkan Budaya Kekerasan

Implikasi itu, mengingat sumpah jabatan Presiden mengatakan, akan berlaku adil. Selain itu, dalam sumpah seorang Presiden itu adalah memegang teguh UUD 1945, undang-undang, dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya.

“Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan, bisa membuka peluang bagi pemakzulan,” kata Yusril.

Maka, jika pembubaran ormas melalui Keppres, berarti tidak menunggu putusan pengadilan. Padahal, sesuai aturan di UU Nomor 17 Tahun 2013 itu, tidak bisa ormas dibubarkan tanpa persetujuan pengadilan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Wacana Pemindahan Ibukota Menjadi Perhatian Serius Pemerintah

Wacana Pemindahan Ibukota Menjadi Perhatian Serius Pemerintah

Jakarta – Pemerintah tampaknya tidak main-main untuk memindahkan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan. ...