Home > Ragam Berita > Nasional > Tokoh Jabar Minta Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Kelompok Anti Pancasila

Tokoh Jabar Minta Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Kelompok Anti Pancasila

Bandung – Beberapa orang tokoh asal Jawa Barat memberikan usulan kepada pemerintah. Usulan tersebut yakni mencabut KTP atau identitas kewarganegaraan bagi warga ataupun kelompok yang menentang Pancasila. Presiden Joko Widodo didorong agar menyampaikan kewenangannya dalam mencabut hak kewarganegaraan kepada pihak-pihak yang melawan serta tidak setuju dengan ideologi negara.

Tokoh Jabar Minta Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Kelompok Anti Pancasila

Andi Talman, Anton Charliyan dan Hendarmin Ranadireksa

“Seharusnya yang tidak setuju dasar Pancasila itu dicabut kewarganegaraannya. Oleh siapa? Karena ini soal negara, bukan Undang-undang, ini harus oleh kepala negara. Presiden punya wewenang untuk menyampaikan maklumat ini,” ujar Andi Talman usai bertemu dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/5/2017).

Sekretaris Dewan Pakar Alumni Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Andi berpendapat, berkaitan pihak antipancasila, kepala negara harus segera menyampaikan wewenang secara terbuka di depan DPR, MPR, Ketua Partai, Kabinet dan Duta Besar. Penyampaian maklumat tersebut, sambung Andi, harus diumumkan di istana Presiden.

“Karena maklumat ini supaya betul-betul tidak bermain di bawah meja, tapi di atas meja. Semua terbuka. Jadi jelas, wewenangnya sebagai kepala negara mencabut kewarganegaraan bagi yang melawan dan mengubah dasar negara Indonsia,” tutur Andi.

Tokoh Jabar lainnya, Hendarmin Ranadireksa, juga berpendapat serupa. Tentu saja, sambung dia, ada konsekuensi bagi warga yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia yaitu hak perdatanya otomatis gugur. Disamping itu, Hendarmin mengusulkan kepada warga Indonesia yang menolak dasar Pancasila tidak berhak memiliki hak politik.

Dirinya juga berharap agar negara melaksanakan tindakan pencabutan hak perdata dan politik bagi pihak yakni pribadi atau kelompok, yang secara terang-terangan tidak setuju ataupun bahkan menentang Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia.

“Negara berhak mencabut kewarganegaraan bersangkutan (warga antipancasila). Boleh tinggal di Indonesia, tapi kewarganegaraannya dicabut,” ujar Hendarmin.

“Artinya KTP dan paspor harus dicabut. Diganti dengan kartu pengenal bukan warga negara,” kata Hendarmin yang juga menjabat Sekjen Forum Bandung.

Baca Juga : Polisi Akhirnya Bebaskan Miko Tirtayasa

“Hak politik, dipilih dan memilih, tidak boleh. Ya bagaimana bisa memilih yang tidak punya warga negara,” ujar Hendarmin.

“Supaya jelas posisinya. Kita tidak ganggu mereka, dan kita tidak merasa terganggu dengan sikap mereka,” tutur Hendramin.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Cibir Ahok Karena Nyasar di Simpang Susun Semanggi, Habiburokhman Dibully

Cibir Ahok Karena Nyasar di Simpang Susun Semanggi, Habiburokhman Dibully

Jakarta – Nama Pengacara Habiburokhman baru-baru ini kembali bergaung lantaran dirinya kerapkali memunculkan hal-hal kontroversial. ...