Home > Ragam Berita > Nasional > Pihak Kejaksaan Tetap Putuskan Banding Untuk Kasus Ahok

Pihak Kejaksaan Tetap Putuskan Banding Untuk Kasus Ahok

Jakarta – Walaupun pihak keluarga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut permohonan banding, namun tim dari jaksa penuntut umum (JPU) tetap akan meneruskan kasus Ahok ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Pihak Kejaksaan Tetap Putuskan Banding Untuk Kasus Ahok

“Seperti yang sudah disampaikan Kapuspenkum. (Jaksa) sudah menyatakan banding dan sudah menyatakan memori banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakut, Robert M Tacoy saat dihubungi, Senin (22/5/2017).

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (24/5/2017) bila tidak ada perubahan sikap dari kejaksaan.

“Batas mereka, jaksa (melakukan pemeriksaan berkas/inzage) itu Jumat (19/5), tapi kan batas waktu inzage keluarga (pengacara) Rabu (24/5) besok. Kita paling lambat hari Rabu (24/5) sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Kita masih ada waktu menunggu sikap kejaksaan seperti apa. Kalau tetap seperti itu (banding), (berkas) tetap akan dikirim,” ujar Hasoloan.

Seperti diketahui, I Wayan Sudirta, salah satu anggota tim pengacara Ahok mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan memori banding ke PN Jakut, namun kemudian pihak keluarga memutuskan untuk mencabut banding setelah berdiskusi dengan tim pengacara.

“Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi,” ujar Sudirta.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Komisioner Komnas HAM Menghitung Jumlah Netizen Yang Menghinanya

Komisioner Komnas HAM Menghitung Jumlah Netizen Yang Menghinanya

Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, mengaku telah menghitung ...