Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Tanggapan Yusril Terkait Pencabutan Banding Ahok

Inilah Tanggapan Yusril Terkait Pencabutan Banding Ahok

Jakarta – Pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut banding, maka keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Inilah Tanggapan Yusril Terkait Pencabutan Banding Ahok

Yusril Ihza Mahendra

“Kalau Ahok mencabut bandingnya dan jaksa mencabut bandingnya, maka keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau (hanya Ahok) mencabut perkara itu, otomatis tidak berkekuatan hukum tetap karena jaksa juga mengajukan banding,” ujar Yusril pada Rabu (24/5/2017).

Kemudian, lanjut Yusril, jika kasusnya sudah inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap-red), statusnya pun menjadi terpidana. Sehingga penahanan Ahok pun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Itu langsung dipindah ke lapas bukan lagi di rutan (rumah tahanan) karena statusnya bukan terdakwa,” ujarnya.

Ahok di jatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim karena telah terbukti melakukan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Terkait Pengunduran Diri Ahok, Kemendagri Tunggu Surat Persyaratan Administratif dari PN

Mendapat putusan tersdebut, Ahok bersama tim kuasa hukumnya ingin melakukan banding. Namun langkah tersebut urung dilakukan, lantaran permohonan tersebut dicabut melalui Veronica Tan, istri Ahok.

Pencabutan tersebut dinyatakan setelah pengacara Ahok menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017). ...