Home > Ragam Berita > Nasional > Alumni 212 Minta Kasus Habib Rizieq Dihentikan, Ini Kata Polisi

Alumni 212 Minta Kasus Habib Rizieq Dihentikan, Ini Kata Polisi

Jakarta – Memasuki bulan puasa ini Presidium Alumni 212 meminta kepada Presiden Jokowi dan para jajaran penegak hukum di bawahnya untuk menghentikan bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Mereka bahkan meminta agar kasus Rizieq Shihab dihentikan.

Alumni 212 Minta Kasus Habib Rizieq Dihentikan, Ini Kata Polisi

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa tidaklah mudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) begitu saja.

“Ada ketentuannya bukan langsung keluarkan SP3 merupakan tindak pidana, itu kalau kadarluwarsa, tidak intervensi dari orang, tidak perintah, tidak ada. Tetap (lanjut) nanti misalnya itu kita buktikan di pengadilan,” tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2017).

Habib Rizieq sendiri saat ini masih berada di luar negeri dan dinilai menghambat jalannya proses penyidikan.

“Dia berada di luar negeri menghambat juga toh. (menghambat proes hukum?) Iya,” tegasnya.

Berikut ini poin-poin yang diminta oleh alumni 212:

Demi Menjaga kesucian dan menghormati bulan suci Ramadhan serta untuk menghindari segala macam kegaduhan seharusnya tidak terjadi sehingga dapat mengganggu kekhusyu’an dalan beribadah di bulan suci Ramadhan ini, Maka Kami Menghimbau dan meminta kepasa Bpk Presiden Jokowi, Menkopulhukam, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajaran aparat dibawahnya:

1. Menghentikan segala bentuk kezaliman dalam bentuk kriminalisasi, fitnah, tuduhan makar, Pelanggaran Hak dan diskriminasi hukum yang sampai saat ini masih terus terjadi kepada para Ulama, Ustad, Aktivis-aktivis Pro Keadilan, para Mahasiswa, juga Ormas Islam (HTI dan Yayasan Keadilan).

2. Membebaskan Ustad Alkhoththoth dkk dari tuduhan makar serta mengeluarkan mereka dari penjara agar mereka dapat bertemu dan berkumpul dengan keluarga dalam bulan Ramadhan ini.

3. Memberikan jaminan keamanan bagi Habib Rizieq dan keluarga dari segala macam teror, fitnah dan kriminalisasi jika kembali pulang ke Indonesia.

4. Mengeluarkan SP3 dari semua tuduhan dan sangkaan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad Munarman dan para Aktivis pro keadilan.

5. Mencabut pernyataan pembubaran ormas terhadap HTI karna pembubaran ormas bukanlah wewenang Presiden.

6. Membuka kembali rekening bank Yayasan Keadilan yang merupakan dana ummat Islam yang sebelumnya dibekukan sehingga dana tunai dapat digunakan segera untuk kepentingan ummat.

7. Meminta kepada Komnas Ham untuk memainkan peran mediasinya dalam menjembatani antara pemerintahan dibawah kepemimpinan Pak Jokowi dengan tokoh-tokoh ummat dan anak-anak bangsa khususnya mereka-mereka yang telah dilanggar HAM nya.

8. Meminta kepada Pak Jokowi dan seluruh struktur aparat di bawahnya untuk memperlakukan dengam penghormatan yang sepatutnya kpd ulama-ulama, umat Islam dan Aktivis-aktivis Pro Keadilan yang telah banyak berbuat dan berjuang utk NKRI yang akhir-akhir ini sangat dirasa oleh ummat sangat tdk sepatutnya dilakukan oleh Rezim Penguasa saat ini kepada mereka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017). ...