Jakarta – Pria berinisial HP ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri lantaran diduga telah menyebar hoaks tentang percakapan WhatsApp antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Pria tersebut dibekuk pada Selasa (23/5/2017) silam.

Polisi Ringkus Admin muslim_cyber1 Terkait Penyebaran Hoax

Akun muslim_cyber1

Menurut penuturuan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, pelaku ditangkap di di kediamannya yang berada Jalan Damai Nomor 90 RT 09/RW 04 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Disamping itu, Bareskrim juga menyita akun Instagram atas nama muslim_cyber1.

“Dia (HP, red) diduga sebagai admin akun Instagram itu,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017). “HP diamankan di Bareskrim.”

Setyo menambahkan bahwa sang pelaku, HP menyebar percakapan hoaks yang seolah-olah antara Kapolri dengan Kombes Argo. Pelaku turut mencatut nama Kapolri dan Argo untuk membahas kasus Habib Rizieq Shihab.  Disamping itu, HP turut menyebar ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Dari tangan sang pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diantarnya yakni satu unit ponsel Xiaomi Note 3, satu kartu XL, dan satu kartu Three.

Lantas, HP bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga : 700 Advokat Pimpinan Eggi Sudjana Bakal Dampingi Habib Rizieq

“Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun,” tandas dia.

(bimbim – www.harianindo.com)