Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Ungkap Suap Opini WTP di Kemendes, Ini Kata Jusuf Kalla

KPK Ungkap Suap Opini WTP di Kemendes, Ini Kata Jusuf Kalla

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Pedesaan tahun 2016.

KPK Ungkap Suap Opini WTP di Kemendes, Ini Kata Jusuf Kalla

Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK agar diselesaikan hingga tuntas.

“Biar hukum yang berjalan kita tunggu saja prosesnya,” kata JK, Minggu (28/5/2017).

JK juga menegaskan bahwa siapapun harus tunduk kepada hukum dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan.

“Hukum yang berjalan, semua orang tidak bisa di atas hukum. Kita tunggu aja,” lanjutnya.

Dalam kasus dugaan suap pemberian opini WTP ini KPK telah menetapkan empat orang yakni pejabat eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III, Rochmadi Sapto Giri (RS), Auditoriat BPK, Ali Sadli (ALS), Irjen Kemendes, Sugito (SUG), serta pejabat eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo (JBP).

Keempatnya kini ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama.

Sugito yang juga menjabat sebagai Ketua Saber Pungli di Kemendes diduga telah menyuap Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, dengan perantara Jarot Budi Prabowo, bawahan Sugito.

Uang suap yang berkisar antara Rp 240 juta tersebut diiberikan untuk mendapatkan predikat opini WTP dari BPK terhadap laporan keuangan Kemendes tahun 2016.

Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ahok Dipenjara, Djarot : "Kebenaran Itu Tidak Bisa Dibungkam"

Ahok Dipenjara, Djarot : “Kebenaran Itu Tidak Bisa Dibungkam”

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman dua tahun ...