Jakarta – Pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi jga mengalir ke pihak lain, termasuk ke Amien Rais.

Amien Rais Disebut Juga Diguyur Uang Korupsi Siti Fadilah

Menurut jaksa, Siti Fadilah Supari terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar Rp 6,1 miliar. Selain itu, dalam surat tuntutan jaksa juga disebutkan bahwa sebagian uang juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Siti Fadilah Supari memberikan surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Sebelumnya, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) pada September 2015. Nuki Syahrun merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa, penunjukkan langsung terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti kepada PAN, karena pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil campur tangan Muhammadiyah.

“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Nuki Syahrun kemudian memerintahkan Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak lain, salah satunya adalah kepada Amien Rais.

Dari fakta yang dipunyai jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang dengan masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Pertama kali Amien Rais menerima dana pada 15 Januari 2007, dan yang terakhir pada 2 November 2007.
(samsul arifin – www.harianindo.com)