Home > Ragam Berita > Nasional > Argo Yuwono Tegaskan Penahanan Habib Rizieq Merupakan Wewenang Penyidik

Argo Yuwono Tegaskan Penahanan Habib Rizieq Merupakan Wewenang Penyidik

Jakarta – Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa penahanan seorang tersangka, termasuk terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, merupakan wewenang penyidik.

Argo Yuwono Tegaskan Penahanan Habib Rizieq Merupakan Wewenang Penyidik

Argo Yuwono

Tim pengacara Rizieq Shihab sebelumnya meminta agar penyidik tak melakukan penahanan setelah Rizieq kembali ke Indonesia dari Arab Saudi. “Tentunya (penahananan) itu nanti kewenangan ada di penyidik, penyidik tidak bisa diintervensi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya pada Senin (5/6/2017).

Argo mengatakan, penahanan terhadap Rizieq bergantung dari hasil pemeriksaan. Menurut dia, siapapun tidak bisa mengintervensi penyidik. “Nanti penyidik itu setelah melihat misalnya (Rizieq) pulang ke Tanah Air kami lakukan pemeriksaan. Nanti bagaimana, apakah akan dilaksanakan (penahanan) atau tidak itu kewenangan semuanya,” kata Argo.

Baca juga: Masuk Dalam DPO, Foto Rizieq Shihab Terpampang di Tempat Umum

Dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka. Rizieq dan Firza diduga merupakan orang yang berada di dalam percakapan tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tahun Ini Jokowi Merayakan Lebaran Di Jakarta

Tahun Ini Jokowi Merayakan Lebaran Di Jakarta

Jakarta – Orang nomer satu di Indonesia yaitu Jokowi sepertinya akan merayakan Lebaran tahun ini ...