Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus persekusi yang menyerang seorang anak berinisial PMA (15) di Jakarta Timur (Jaktim).

Polisi Segera Periksa Keterangan Saksi Dalam Kasus Persekusi di Jaktim

ilustrasi

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, lima saksi tersebut merupakan warga Cipinang, Jakarta Timur dan masyarakat yang berada disekitaran wilayah tersebut.

“Perkembangan penyidikan kita akan melakukan pemanggilan sebanyak 5 orang dari hasil pengembangan atau lanjutan BAP dari Ketua RW,” kata Hendy saat menyambangi Safe House Kementerian Sosial, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2017).

Tak hanya itu, selain akan memeriksa lima orang saksi, Hendy menegaskan telah menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga sebagai pelaku persekusi. Namun, identitas dua orang tersebut masih harus dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.

Lebih dalam, Hendy mengungkapkan akan segera menerbitkan surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) ke wilayah yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya guna mempermudah menangkap dua orang itu.

Baca juga: M. Iriawan Optimistis Habib Rizieq Patuh Terhadap Hukum

Hal itu dilakukan lantaran, keberadaan dua tersangka baru itu tidak diketahui. Mengingat, mereka tidak berada di rumah masing-masing saat pencarian aparat.

“Kita masih kesulitan menemukan, baik di rumah yang bersangkutan ataupun tempat-tempat lain sehingga dalam waktu dekat kita akan terbitkan DPO. Untuk disebarkan ke wilayah agar mempermudah memperoleh informasi dan melakukan penangkapan,” tutup Hendy. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)