Home > Teknologi > Belum P21, Berkas Perkara Firza Husein Dikembalikan Kejati DKI

Belum P21, Berkas Perkara Firza Husein Dikembalikan Kejati DKI

Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa berkas perkara kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Firza Husein masih belum lengkap.

Belum P21, Berkas Perkara Firza Husein Dikembalikan Kejati DKI

Firza Husein

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya harus melengkapi syarat formil dan materiil sebelum perkara dan tersangka dibawa ke tahapan persidangan.

“Jadi gini posisinya, berkas, itu setelah Jaksa peneliti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melakukan penelitan berkas terkait syarat formil dan materill. Ternyata masih diketemukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya pada Selasa (6/6/2017).

Nirwan mengatakan, pihak Kejati DKI akan memberikan surat pemberitahuan perihal belum lengkapnya berkas perkara Firza. Rencananya, surat pemberitahuan tersebut akan dikirimkan hari ini dengan kode P18.

“Selanjutnya Kejati berikan surat pemberitahuan bahwa, berkas yang dikirimkan ke kejaksaan ini masih ada kekurangan yang belum dilengkapi,” tukasnya.

Kemudian, mengenai berkas perkara Firza, saat ini masih terus diteliti serta disusun apa saja yang menjadi kekurangan berkas perkara. Pihak Kejati memiliki jangka waktu setidaknya 7 hari ke depan untuk mengembalikan berkas perkara dalam bentuk P19.

Baca juga: Polisi Segera Periksa Keterangan Saksi Dalam Kasus Persekusi di Jaktim

“Nah itu sudah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan Pasal 138 KUHP bahwa ada jangka waktu 7 hari ke depan untuk mengembalikan berkas perkara, maka kita masih susun nih apasih kekurangannya. Apa sih yang harus mendukung alat bukti untuk pembuktian. Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza,” terang Nirwan.

Nirwan menyebut bahwa berkas perkara Firzan saat ini masih berada di tangan pihak Jaksa peneliti Kejati. Sebelum dikembalikan dalam format P19.

“Jadi. Kalau dikembalikan ya dikembalikan, tapi berkasnya masih disini. Nanti kita susun dalam format P19,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, P19 ini adalah isi uraian kekurangan maupun syarat materil maupun formil yang terkait dengan berkas Firza Husein. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Posko Pengaduan di DPR Telah Diresmikan Pansus Angket KPK

Posko Pengaduan di DPR Telah Diresmikan Pansus Angket KPK

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi membuka posko pengaduan di Gedung ...