Jakarta – Pegawai negeri sipil (PNS) dihimbau tidak absen atau membolos bekerja setelah Lebaran Idul Fitri 2017. Pasalnya, tidak ada lagi alasan menunda masuk kantor gara-gara masih mudik atau terkendala transportasi.

Sekretaris Kabinet Minta PNS Tak Jadikan Mudik Sebagai Alasan Absen Kerja

Pramono Anung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Keputusan Presiden tentang cuti bersama bagi PNS untuk tahun 2017. Satu masa cuti bersama untuk PNS muslim yang ber-Lebaran, yakni 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Satu lagi masa cuti bersama untuk PNS yang beragama Kristen atau Katolik yang merayakan Natal, yaitu pada 26 Desember 2017.

Masa cuti bersama tersebut ditujukan agar memberikan kemudahan bagi PNS agar merencanakan lebih awal untuk mudik. Masa cuti ditambah dua hari libur Lebaran pada 24-25 Juni serta libur hari Minggu diharapkan juga dapat dioptimalkan para PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

“Supaya, yang pertama, tak ada lagi PNS yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya,” tegas Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di kantor Presiden di Jakarta pada Kamis, (15/6/2017).

Dengan pengaturan tersebut juga, PNS tidak bisa lagi mengambil cuti atau libur setelah jadwal cuti diberikan. Sanksi berat diberikan jika ada yang melanggar.

“Karena ini diatur detail mengenai cuti bersama,” tukasnya.

Keputusan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2017 menetapkan “cuti bersama tahun 2017, yaitu pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal”.

Baca juga: Ketua Fraksi Golkar Ditangkap Dengan Seorang Wanita di Hotel

Penetapan cuti tersebut tak mengurangi hak cuti tahunan para PNS. Pertimbangan pengaturan cuti ini, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama. (Yayan – www.harianindo.com)