Home > Ragam Berita > Nasional > Kuasa Hukum Ahok : Kami Masih Tunggu Instruksi dari Ditjen PAS

Kuasa Hukum Ahok : Kami Masih Tunggu Instruksi dari Ditjen PAS

Jakarta – Salah satu kuasa hukum Basuki ” Ahok” Tjahaja Purnama, Teguh Samudera, menjelaskan pihaknya patuh pada keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengenai keputusan di mana dan kapan kliennya akan menjalani masa hukuman. Saat ini, Ahok masih berada di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Ahok : Kami Masih Tunggu Instruksi dari Ditjen PAS

“Kami ikut instruksi dari Ditjen PAS, di mana nanti Pak Ahok akan ditahan. Termasuk kapan Pak Ahok harus pindah jika memang harus dipindah,” kata Teguh pada Jumat (16/6/2017) siang.

Menurut Teguh, di mana pun nanti Ahok akan ditahan, kliennya mengaku siap menjalani masa hukuman tersebut. Teguh juga mengungkapkan, sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai isu pemindahan Ahok dari rutan Mako Brimob ke tempat lain, termasuk kapan Ahok akan dipindahkan nantinya.

“Sebenarnya mau di mana (rutannya) sama saja. Tidak ada bedanya, bisa tetap di Mako Brimob juga karena sama-sama rutan,” tutur Teguh.

Baca juga: Polisi Kembali Ringkus Dua Perampok SPBU Daan Mogot

Ahok dinyatakan bersalah telah menodai agama oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu. Setelah sempat ingin banding putusan hakim, Ahok menyatakan mencabut permohonan bandingnya, begitu pun dengan permohonan banding jaksa.

Dengan Demikian, putusan terhadap Ahok dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Ahok diputus bersalah dan divonis hukuman penjara selama dua tahun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

BNN : "Obat PCC Bukanlah Narkoba"

BNN : “Obat PCC Bukanlah Narkoba”

Kendari – Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari akhirnya angkat suara dengan mengatakan ...