Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Tetapkan Seorang Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW-110

KPK Tetapkan Seorang Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW-110

Jakarta – Satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada tahun 2016-2017. Sebelumnya juga sudah ditetapkan tiga orang anggota TNI AU sebagai tersangka.

KPK Tetapkan Seorang Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW-110

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Setelah dilakukan ekspose, dilakukan penetapan tersangka IKS ( Irfan Kurnia Saleh) Direktur PT. (DJM) Diratama Jaya Mandiri,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (16/6/2017) malam.

IKS diduga telah merugikan negara sebesar Rp 224 miliar dan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Terkait tersangka yang berasal dari anggota TNI, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Dodik Wijanarko menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu lagi tersangka yakni atas nama Kol KAL.

“Saya akan tambahkan sedikit, pada 29 Mei kemarin sudah ada 3 tersangka (dari TNI). Maka hari ini kami ingin menyampaikan satu orang dari TNI atas nama Kol KAL (kepala unit) terhadap pengadaan barang dan jasa heli AW 101,” jelas Dodik.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan tiga orang tersangka dari TNI AU, yakni Marsekal Madya (Marsma) FA, Letnan Kolonel (Letkol) WW, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.

Ketiganya terbukti melakukan mark up harga pengadaan heli sehingga negara dirugikan sebesar Rp 220 miliar dari total anggaran Rp 738 miliar.

“Dari hasil penyelidikan Pom TNI ditemukan potensi kerugian negara Rp 220 miliar dengan basis perhitungan Rp 13 ribu per satu USD,” kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Gatot, dalam kasus ini telah diperiksa enam saksi dari unsur TNI dan tujuh orang saksi dari sipil. Selain itu, berhasil pula disita uang sebesar Rp 139 miliar dari rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang.

“Saya yakin uang tunai yang disita akan bertambah, tapi yang sudah berhasil diamankan pemblokiran Rp 139 miliar,” tegasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kritik Bantuan ke Rohingya, Prabowo Dinilai Kebelet Nyapres

Kritik Bantuan ke Rohingya, Prabowo Dinilai Kebelet Nyapres

Jakarta – Pengacara yang juga mantan anggota DPR Ruhut Sitompul, menilai pernyataan bernada kritik yang ...