Home > Ragam Berita > Nasional > M. Iriawan Belum Berencana Periksa Kembali Firza Dalam Waktu Dekat

M. Iriawan Belum Berencana Periksa Kembali Firza Dalam Waktu Dekat

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein. Berkas tersebut dikembalikan Kejati DKI Jakarta lantaran dianggap masih ada syarat-syarat yang kurang.

M. Iriawan Belum Berencana Periksa Kembali Firza Dalam Waktu Dekat

“Saya rasa sudah tuntas. (Berkas) saudari Firza sudah masuk ke JPU, kita tinggal lengkapi beberapa,” ujar Iriawan di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut Iriawan, penyidik belum berencana memeriksa Firza lagi dalam waktu dekat ini. Sebab, menurut dia, dalam berkas tersebut keterangan Firza sudah dianggap cukup.

Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut berharap agar jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut lengkap agar segera bisa disidangkan. “Setelah lengkap saya harap bisa P21. Kan ujungnya itu aja. Kami lengkapi bukti, kalau jaksa bilang lengkap, baru disidangkan. Kalau enggak bisa, ya SP3. Kan enggak terlalu sulit,” kata Iriawan.

Baca juga: Sandiaga Sangat Berharap Bertemu Sutiyoso, Inilah Alasannya

Dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi polisi telah menetapkan Firza dan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua Setara Minta Jokowi Berhati-hati Pada Maunuver Panglima TNI

Ketua Setara Minta Jokowi Berhati-hati Pada Manuver Panglima TNI

Jakarta – Merebaknya isu mengenai pembelian 5.000 senjata yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, ...