Home > Ragam Berita > Nasional > Amien Rais Menyindir KPK Yang Disebutnya Tidak Berani Mengungkap Kasus Besar

Amien Rais Menyindir KPK Yang Disebutnya Tidak Berani Mengungkap Kasus Besar

Sukoharjo – Amien Rais menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebutnya hanya berani mengungkap kasus-kasus kecil yang hanya bernilai puluhan juta rupiah.

Amien Rais Menyindir KPK Yang Disebutnya Tidak Berani Mengungkap Kasus Besar

Hal ini dikatakan mantan Ketua MPR ini saat berpidato di depan acara Halalbihalal dan Rakor Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Gedung Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sukoharjo, Minggu (9/7/2017).

“Dalam Undang-undang KPK, seharusnya yang dikejar itu korupsi diatas Rp 1 miliar. Sekarang, OTT itu hanya mendapat Rp 40 juta, Rp 10 juta, DPR disegel, kemudian jadi pahlawan,” kata Amien.

Amien meyebut KPK lemah dan tidak berani dalam mengungkap kasus-kasus besar.

“KPK sangat lemah dalam menghadapi kasus besar, itu pasti. Kemudian menghindar, mengendapkan semua kasus besar. Misalnya, kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sumber Waras. Belum lagi kasus Pelindo, Reklamasi dan berbagai kasus besar lainnya, itu mesti KPK nggak berani,” ujar Amien.

Amien lantas meminta agar seluruh pejabat struktural KPK diganti dengan yang baru.

“Lembaga antikorupsi harus tetap ada, hanya saja pejabat struktural yang ada di KPK semuanya harus diganti. Harus turun mesin,” katanya.

Amien juga menyinggung beberapa pihak yang melakukan aksi membela KPK dan menolak Pansus KPK.

“Tidak usah saling membawa massa dengan mendatangkan artis-artis untuk membela KPK, kemudian dosen-dosen urusan tata negara dimobilisasi. Karena kalau seperti ini menandakan takut ya,” tandas Amien.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ade Komarudin Tampik Isu Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Ade Komarudin Tampik Isu Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, enggan disebut mangkir dalam dua kali pemeriksaan ...