Home > Ragam Berita > Nasional > Diduga Melakukan Pelanggaran di Pilkada Tolikara, Gubernur Papua Jadi Tersangka

Diduga Melakukan Pelanggaran di Pilkada Tolikara, Gubernur Papua Jadi Tersangka

Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait kasus dugaan pelanggaran di Pilkada Tolikara yang dilaporkan oleh salah satu calon Bupati Tolikara, Amos Yikwa.

Diduga Melakukan Pelanggaran di Pilkada Tolikara, Gubernur Papua Jadi Tersangka

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Lukas Enembe diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai Gubernur Papua dengan meminta warga memilih Usman Wanimbo sebagai Bupati Tolikara pada pemungutan suara ulang (PSU).

“Kalimat yang membuat salah satu paslon lain lapor adalah saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas, suara di Distrik Kanggime harus diberikan kepada paslon nomor 1. Jadi ini merugikan paslon lainnya,” ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Pernyataan dukungan terhadap salah satu calon tersebut dikatakan oleh Lukas Enembe saat meresmikan gedung perkantoran di Kabupaten Tolikara pada 12 Mei 2017 lalu.

“Dia (Lukas Enembe) sendiri waktu kunjung ke satu kantor pemerintahan di Tolikara, kemudian dia (Lukas Enembe) berpidato ada peresmian gedung perkantoran. Dia (Lukas Enembe) bicara, salah satu pembicaraannya merugikan salah satu paslon. Itu paslon hadir dan mendengar, kemudian melapor pada Gakkum, Panwas, jaksa, polisi, dan lainnya,” ujar Martinus.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Penyidik Gakkumdu Papua, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa berkas tindak pidana yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Statusnya tersangka dan masalah pencabutan surat pengaduan diperlukan pembicaraan pada Gakkumdu, karena bukan hanya polisi yang ada di dalam Sentra Gakkumdu itu,” jelas Boy seusai upacara HUT ke-71 Bhayangkara di Lapangan Brimob Papua, Kota Jayapura, Senin (10/7/2017).

Karena perbuatannya, Lukas Enembe dikenai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan hukuman maksimal 6 bulan kurungan penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Bom Meledak di Latihan Tempur Paskhas TNI AU, Satu Orang Warga Tewas

Bom Meledak di Latihan Tempur Paskhas TNI AU, Satu Orang Warga Tewas

Pekanbaru – Seorang warga tewas akibat terkena bom saat Paskhas TNI Angkatan Udara melakukan latihan ...