Home > Ragam Berita > Nasional > Perppu Ormas Yang Baru Berisi Larangan Yang Lebih Luas, Ini Dia Isinya

Perppu Ormas Yang Baru Berisi Larangan Yang Lebih Luas, Ini Dia Isinya

Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan Perppu ini pemerintah dapat lebih leluasa dalam mengatur dan menertibkan kegiatan ormas yang belum diatur di dalam UU 17/2013.

Perppu Ormas Yang Baru Berisi Larangan Yang Lebih Luas, Ini Dia Isinya

Perppu 2/2017 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) dan telah dimuat di situs Sekretariat Negara.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian yakni Pasal 59 yang berisi larangan-larangan bagi ormas yang dikelompokkan secara berbeda. Hal tersebut nantinya berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan bila melanggar larangan tersebut.

Salah satu larangan yang diatur dalam Perppu 2/2017 yakni terkait SARA dalam Pasal 59 ayat 3, dan larangan melakukan kegiatan separatis dalam Pasal 59 ayat 4.

Berikut isi pasal 59 di Perppu 2/2017:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam pasal 59 ayat 3 huruf a, dijelaskan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Dalam penjelasannya, ‘tindakan permusuhan’ yang dilarang tersebut yakni:

Yang dimaksud dengan “tindakan permusuhan’ adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara

Berikut penjelasan yang lain terkait Pasal 59:

Pasal 59 ayat 3 huruf d:
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum” adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59 ayat 4 huruf b:
Yang dimaksud dengan “melakukan kegiatan separatis” adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, agama, maupun ras.

Di dalam Perppu 2/2017 ini juga diperluas soal definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Pada UU 17/2013, pemerintah menyebut ajaran yang bertentangan dengan Pancasila hanya ateisme, komunisme/marxisme-lenimisme. Sedangkan dalam Perppu 2/2017 ditambah dengan “paham lain yang bertujuan untuk mengubah Pancasila dan UUD 1945”.

Yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’ antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Jakarta – Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden ...