Banyuwangi – Seorang wali murid dari anak berinisial NWA melapor ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi karena diharuskan memakai jilbab bila ingin diterima di SMPN 3 Genteng Banyuwangi, padahal NWA non muslim.

Wali Murid Laporkan Kepsek Yang Wajibkan Siswa Non Muslim Berhijab

Mendapatkan laporan tersebut, Kepala Dispendik Banyuwangi, Sulihtiyono, melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah SMPN 3 Genteng Banyuwangi, dan didapatkan informasi bahwa aturan tersebut adalah atas inisiatif pimpinan sekolah sendiri.

Kabar adanya aturan pelajar non muslim yang diwajibkan mengenakan jilbab juga sampai ke telinga Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Bupati langsung menghubungi Kepala Dispendik Banyuwangi untuk membatalkan aturan tersebut.

”Saya dapat informasi itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (kepala dinas pendidikan), dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga,” tegas Anas, Minggu (16/7/2017).

Kejadian ini juga menjadi momen untuk dirinya dalam mengevaluasi kinerja para kepala sekolah di Banyuwangi.

“Saya minta kepala dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu,” tegas Anas.

“Sesuai perintah Bupati Anas, kita instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga,” ujar Sulihtiyono di tempat yang berbeda.

Seperti diketahui, NWA mendaftarkan diri melalui jalur online dengan dua pilihan, yakni SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng.

NWA lantas diterima di SMPN 3 Genteng namum kemudian niatnya diurungkan karena adanya aturan wajib berjilbab bagi semua murid wanita, termasuk yang non muslim.

Saat NWA mencoba masuk melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, dirinya diterima di SMPN 1 Genteng.

“Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari,” tegas Sulihtiyono.
(samsul arifin – www.harianindo.com)